" Majelis Ulama Indonesia (MUI) akhirnya mengeluarkan fatwa bahwa rokok haram untuk anak-anak, remaja dan wanita hamil. Rokok juga diharamkan di tempat umum "
Akhirnya Mui akan segera mengeluarkan fatwa berkaitan dengan keberadaan rokok itu sendiri. Namun dalam prosesnya ada suatu hal yang cukup aneh itu berkaitan dengan status fatwa itu sendiri, kenapa fatwa itu berlaku haram pada anak-anak, wanita hamil dan perokok dimuka umum. seperti ada pengkotakan tentang status hukum dan kejelasan dari rokok itu sendiri,
pada hal untuk minuman keras saja jelas tidak ada pengkotakan sesuai dengan Hadist nabi " jika sesuatu itu banyaknya menyebabkan mabuk maka sedikitnya pun tetap haram"
nah kenapa dengan fatwa Hukum rokok ini ada sesuatu di bedakan hanya untuk kalangan tertentu saja, seharusnya dia berlaku tegas jika haram maka tidak ada toleransi lagi buat apa pun itu.
kami berharap MUI itu tegas tidak mengkotakan hukum seperti wacana diatas. jika haram berarti semuanya haram, tidak perlu lagi ada pemisahan seperti itu,
Rokok memang sesuatu yang tidak dijumpai pada jaman Rasulallah Shallallahu Alaihi wa Sallam, akan tetapi agama islam telah menurunkan nash-nash yang universal, semua hal yang membahayakan diri, mencelakakan orang lain dan menghambur-hamburkan harta adalah hal yang haram.
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman :
“ (Yaitu) orang-orang yang mengikut Rasul, Nabi yang ummi yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka, yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma'ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk dan membuang dari mereka beban-beban dan belenggu-belenggu yang ada pada mereka {574}. Maka orang-orang yang beriman kepadanya. memuliakannya, menolongnya dan mengikuti cahaya yang terang yang diturunkan kepadanya (Al Qur'an), mereka itulah orang-orang yang beruntung.
(Q.S AL A'RAAF ayat 157) ”
Bukankah rokok termasuk barang yang buruk, berbahaya dan berbau tidak enak?
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman :
“ Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.
(Q.S Al Baqarah ayat 195) ”
Merokok dapat menyebabkan orang terkena berbagai penyakit berbahaya, yang artinya menjatuhkan diri kedalam kebinasaan.
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman :
“ Hai orang-orang yang beriman, janganlah kami saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.
(Q.S An Nisaa ayat 29) ”
Merokok jelas merupakan usaha untuk bunuh diri secara perlahan-lahan.
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman :
“Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya.
(Q.S Al Isra 27) ”
Telah jelas bahwa merokok merupakan perbuatan boros dan menghambur-hamburkan uang.
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman tentang makanan penduduk neraka:
“ Mereka tiada memperoleh makanan selain dari pohon yang berduri, yang tidak menggemukkan dan tidak pula menghilangkan lapar. ”
Demikian pula dengan rokok, tidak menggemukan dan tidak pula menghilangkan lapar.
Dan banyak hadits-hadits yang berkaitan dengan masalah ini.
Sabda Rasulallah Shallallahu Alaihi wa Sallam :
“ Sesungguhnya Alloh membenci tiga perkara untuk kalian, (yakni) berita yang tidak jelas, menghambur-hamburkan harta dan banyak bertanya
(HR. Bukhari dan Muslim) ”
Merokok termasuk membuang harta.
Sabda Rasulallah Shallallahu Alaihi wa Sallam :
“Setiap dosa (umatku) dimaafkan (akan diampuni) kecuali orang yang terang-terangan berbuat dosa.
(HR. Bukhari dan Muslim) ”
Para perokok melakukannya dengan terang-terangan tanpa rasa malu dan bahkan mereka sering mengajak orang untuk merokok.
Sabda Rasulallah Shallallahu Alaihi wa Sallam :
“ Barangsiapa beriman kepada Alloh dan hari akhir maka janganlah ia mengganggu tetangganya. ”
0 komentar:
Posting Komentar
Makasih atas kunjungannya